Aplikasi Protasik BPKAD Permudah Informasi Kepemilikan Tanah di Kota Tasik

Aplikasi Protasik BPKAD Permudah Informasi Kepemilikan Tanah di Kota Tasik

radartasik.com KOTA TASIK — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus meningkatkan layanannya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Khususnya, aset tanah milik pemerintah, saat ini tak susah untuk mencari informasinya terkait statusnya, surat-suratnya, dan dijadikan apa lokasi tanahnya saat ini. Cukup mengakses aplikasi http://protasik-tasikmalayakota.simdacloud.id. 

Aplikasi ini telah diluncurkan jauh hari sejak 2019 lalu serta mengikuti perlombaan inovasi dan teknologi yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tasik pada 27 Juli 2021.

Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Hanafi mengatakan, salah satu permasalahan tata kelola keuangan dan aset di pemerintah daerah itu adalah manajemen aset. 

Manajemen aset itu merupakan salah satu kesatuan proses pengelolaan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

"Karena aset itu sama dengan uang. Dalam konteks keuangan negara maupun daerah, aset merupakan bagian dari itu. Karena semua aset itu harus bisa dinilai dengan uang. Ketika aset bisa dinilai dengan uang maka APBD itu sebagian kecil dari keuangan,” ujarnya kepada radartasik.com, Kamis (26/08/21).

“Kita (pemerintah daerah, Red) memiliki aset triliunan, pembelanjaan dari tahun ke tahun diakumulasi jadi aset pemerintah daerah. Sehingga aset itu baik barang bergerak maupun tidak bergerak, itu memang sebagaimana tujuannya harus digunakan untuk menunjang kelancaran roda pemerintahan,” sambungnya.

Sehingga, terang dia, aset yang sudah ada atau sedang berproses pengadaannya harus dikelola dengan baik dari segi perencanaan, inventarisasi, penggunaannya, keamanannya, kepastian hukum kepemilikannya dan sampai pemanfaatan untuk masyarakat umum harus dikelola dengan baik.

"Oleh karena itu persoalannya di seluruh pemerintah daerah termasuk di Kota Tasik walaupun kita sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi jika sudah bagus pengelolaannya semakin kelihatan yang salahnya. Kalau jelek semua maka susah mencari yang benarnya yang mana. Nah hal ini seperti aset," terangnya.

Beber dia, semakin baik tata pengelolaan aset maka semakin diketahui permasalahannya. 

Hal itu salah satunya adalah pengelolaan aset tanah. Tanah ini sangat sensitif dari sisi hukum, potensi penyalahgunaan, kerugian negara dan lain sebagainya.

"Sehingga kita mencoba membuat terobosan. Teman-teman di Bidang Aset baik struktural maupun stafnya mencari terobosan karena kita ingin mengkombinasikan antara regulasi pengelolaan aset khususnya tanah dengan perkembangan ilmu pengetahuan dari sisi teknologi informasi," bebernya.

Dia menambahkan, berangkat dari hal tersebut karena di BPKAD SOP-nya sudah baku jadi tak perlu dicari lagi prosedur yang lengkapnya. 

Maka, pihaknya membuat terobosan ini untuk mempermudah karena keterbatasan pegawai, anggaran terbatas, namun jumlah aset tanah lumayan besar serta banyak.

“Jadi kita membuat inovasi ini untuk memudahkan pengendalian pemanfaatan dan pengendalian dari sisi keamanannya. Sehingga dibuat inovasi dalam bentuk aplikasi Protasik. Protasik ini akronim dari Profil Tanah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya,” tambahnya.

Dia mencontohkan, dulu jika ada yang bertanya tanah di daerah A milik pemerintah atau bukan, pihaknya harus buka file dulu, mencari datanya, panggil staf dulu, survei ke lokasi digunakan apa sekarang, sertifikatnya sudah ada atau belum dan berapa harganya jika disewa.

“Nah sekarang cukup klik aplikasi tersebut. Semua sudah lengkap. Tinggal klik tanah nomor sekian, letaknya di mana, digunakan apa, statusnya apa dan lainnya sudah muncul dilayar. Sampai koordinatnya di mana kita klik tampilan google maps-nya sudah ada, aturannya berapa jika disewa dan terlihat jelas di aplikasi itu,” paparnya.

Jelas dia untuk mendapatkan data yang disajikan aplikasi ini, bisa mendapatkan informasinya dengan mendatangi pihak kelurahan atau kecamatan ke bagian pengurus barang pengguna yang bisa mengaksesnya. 

Berdasarkan data tahun 2019, Pemkot Tasikmalaya memiliki 1.667.970 meter kubik tanah sawah atau kebun. 

Artinya, apabila dihitung dengan tarif rata-rata maka Pemkot memiliki potensi pendapatan dari hasil pemanfaatan tanah tersebut sebesar Rp685 juta rupiah per tahun. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: