Dua Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Dibekuk Kejaksaan
Reporter:
radi|
Kamis 26-08-2021,10:47 WIB
Radartasik.com, SURABAYA - Dua buron sekaligus terpidana perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp52 miliar, Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma berhasil dibekuk tim jaksa pidana khusus dan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto membenarkan terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya. Sementara Awang ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.
“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021).
Perkara korupsi itu berawal pada 2005. Kedua terpidana pengajuan pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan. Yudi ketika mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan menggunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah kredit tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajibannya.
Majelis hakim memvonis Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.
Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya pun divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjut Anton, setelah menerima menerima menerima putusan pada 10 Mei 2020 yang lalu, langsung melontarkan surat panggilan. Namun kedua terpidana tidak memenuhi panggil tersebut.
Anton Delianto kemudian memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk menemukan keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya berhasil mencapai jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)
Selain itu, kajari Surabaya yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. (lan/sirip/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: