Aplikasi Lindungi Rugikan Pengusaha Mal di Kota Tasik

Aplikasi Lindungi Rugikan Pengusaha Mal di Kota Tasik

radartasik.com, CIHIDEUNG — Menindaklanjuti kebijakan pusat, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun demikian, pemantauan penggunaannya tidak bisa diakses pemerintah daerah.


Berdasarkan Surat Edaran terakhir, aktivitas masyarakat di beberapa sarana diharuskan menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya di pusat perbelanjaan di mana pengunjung harus menjalani pemindaian QR code.

Meski demikian, pemantauan penggunaan aplikasi tersebut hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak punya akses sebagai administrator.

Kepala Dinas Kominfo H Asep Maman Permana mengakui pihaknya sudah menyosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut. Hal itu menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat. “Iya memang kita sosialisasikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar, Rabu (25/8/2021).

Disinggung soal tingkat penggunaan di Kota Tasikmalaya, pihaknya tidak punya akses memantau penggunaannya. Menurutnya akses tersebut dimiliki oleh Dinas Kesehatan. “Coba saja ke Dinkes,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat pun mengaku tidak punya akses untuk mengecek penggunaan aplikasi tersebut di masyarakat. Menurutnya, kewenangan monitoring penggunaan aplikasi itu ada di pemerintah pusat. “Kita bisa pakai aplikasi itu, tapi sebagai user bukan admin,” terangnya.

Sementara itu, manajemen pusat perbelanjaan pun tidak bisa memantau tingkat kunjungan dari aplikasi tersebut. Realisasinya malah berdampak pada merosotnya tingkat kunjungan.

Salah satu pusat perbelanjaan yang sudah menerapkan sistem pemindaian QR Code PeduliLindungi yakni Plaza Asia. Lucy Sosilawaty selaku manager marketing mengaku mendapat banyak keluhan konsumen yang pada akhirnya tidak bisa masuk. “Karena tidak semua bisa pakai aplikasi itu,” ujarnya.

Hal ini, tentunya berdampak semakin menurunnya tingkat kunjungan. Maka dari itu, pihaknya masih meloloskan warga tanpa pemindaian QR Code dengan catatan harus menunjukkan sertifikat vaksin. “Kalau dihitung-hitung, tingkat kunjungan jadi lebih sedikit dibanding waktu PPKM darurat kemarin,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: