Curi AC Rumah, Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi

Curi AC Rumah, Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi

Radartasik.com, JAKARTA - Satreskrim Polsek Tebet berhasil meringkus satu pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang biasa beraksi di wilayah Jakarta. Pelaku bernama Ahmad (45) tersebut ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 “Satu pelaku kami amankan. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi, Selasa (24/08/2021).

Dikatakan Alex, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga. Saat itu, warga melihat pelaku tengah beraksi di rumah yang kebetulan sedang ditinggal penghuninya. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Herwahyu Adi, langsung menuju lokasi.

 “Saat kami cek, ternyata benar orang yang dimaksud bukan pemilik rumah. Kami temukan pelaku sedang membongkar outdoor AC,” kata Alex.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dimana selain beraksi di wilayah Tebet, pelaku juga kerap beraksi di Jl. Patra Kuningan VII, Setiabudi, 2 kali di Menteng, Jakarta Pusat, Jl. Kebon Mangga III, Kebayoran Lama dan Jl. Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pelaku hanya menggasak outdoor AC saja. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa multi meter/multi tester dan kunci pas,” jelasnya.

Alex menyebut, pelaku merupakan seorang pengangguran. Sebelumnya bekerja sebagai teknisi listrik. Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana pelaku Ahmad berperan sebagai eksekutor. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih DPO bertugas mencari rumah yang akan dijadikan target. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencari lingkungan perumahan yang tidak memiliki penjagaan ketat.

“Selain memburu dua pelaku lainnya, kami juga mencari penadah barang curian ini. Pelaku menjual barang curian setengah dari harga outdoor aslinya,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Alex juga mengimbau kepada dua tersangka lAinnya untuk segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya sudah mengantongi identitasnya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: