KPK Punya Kebijakan Baru untuk Tersangka

KPK Punya Kebijakan Baru untuk Tersangka

Radartasik.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi masih banyak yang belum ditahan. Ha itu diakui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Karena itu, pimpinan KPK menerapkan kebijakan baru dengan menetapkan tersangka setelah upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Kebijakan baru ini demi memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) para tersangka.

”Kita enggak mau seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan, tapi kemudian lama sekali baru kita tahan. Karena apa? Ini masalah HAM seseorang,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021).

Alex –sapaan Alexander Marwata– menjelaskan banyaknya tersangka yang belum ditahan karena KPK tidak ingin terbentur dengan masa penahanan ketika kasusnya belum rampung. Oleh karenanya, KPK menerapkan pola untuk merampungkan terlebih dahulu kasusnya, baru kemudian dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

”Kalau kita langsung lakukan penahanan ini kan terkait argo penahanan. Karena ada pembatasan waktu. Penahanan hingga dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan, dan dalam waktu 120 hari harus kita limpahkan,” kata dia.

”Nah kendalanya di mana, penyidik banyak sekali perkara yang ditangani, kemudian juga dengan JPU, masih banyak perkara yang saat ini masih berjalan. Jangan sampai hitungannya itu proses penyidikan masih lama karena penyidik memegang perkara lain, sementara tersangka sudah kita tahan, sehingga waktu 120 hari itu enggak ngejar. Otomatis nanti keluar demi hukum,” imbuhnya.

Alex menyimpulkan saat ini tersangka akan dilakukan penahanan setelah proses penyidikannya hampir rampung. Hal itu juga dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangka.

”Jadi kita pastikan, saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah limpah itu juga buat tersangka memberikan kepastian hukum. Artinya proses hukum berjalan cepat itu hak tersangka,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, tidak sedikit pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum ditahan. Bahkan, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, namun tak kunjung ditahan.

Adapun, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan diantaranya yakni, GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Herry ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2019.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Bambang Irianto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang pada September 2019. Hingga kini, Bambang belum juga ditahan.

Selanjutnya, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) - 101 pada Juni 2017. Namun demikian, hingga kini Irfan belum juga ditahan. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: