Perusahaan Negara Dirikan Tower Tanpa Izin di Banjarkolot

Perusahaan Negara Dirikan Tower Tanpa Izin di Banjarkolot

radartasik.com, BANJAR — PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, diduga melanggar pasal 4, pasal 17 dan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar nomor 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Tower). Perusahaan plat merah ini mendirikan tower setinggi 52 meter di Kelurahan Banjar Kolot, namun belum mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


“Kami kroscek ke lapangan memang towernya sudah berdiri. Itu jelas melanggar perda. Kita langsung tindak, penegakkan perda sudah kita laksanakan dengan menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin, Selasa (24/8/2022).

Tahap pertama, kata dia, surat teguran dilayangkan pada 6 Agustus 2021. Kemudian teguran kedua pada 20 Agustus 2021. “Kita akan layangkan lagi surat teguran ketiga pada 2 September 2021 nanti jika mereka belum juga memiliki izin,” kata Aep.

Ia menyayangkan perusahan BUMN itu tak sabar dalam berinvestasi, sehingga nekat mendobrak payung hukum yang sudah dibuat Pemkot Banjar. Pihaknya juga mengancam akan meningkatkan proses hukum ke tingkat penyidikan jika surat teguran ketiga sudah dilayangkan.

“Jika pihak perusahaan masih tak bisa menunjukkan izin atau legalitas pembangunan tower tersebut, maka kita tingkatkan ke proses penyidikan sampai ke persidangan setelah surat teguran ketiga disampaikan. Proses penegakkan perda tetap kita laksanakan karena ini sudah jelas melanggar,” kata Aep menegaskan.

Bagian Site Acquisition (Sitac) PT Dayamitra Telekomunikasi Andi Fathullah tak menampik telah mendirikan tower tanpa mengantongi izin alias ilegal. Ia mengaku ada dorongan dari pihak operator untuk segera merealisasikan menara telekomunikasi di lokasi yang telah ditentukan.

“Benar, kondisinya IMB belum terbit, tapi tower sudah berdiri, karena ada desakan dari pihak operator. Kami sudah tahu konsekuensinya, Satpol PP juga sudah menyampaikan surat teguran. Kita tetap mematuhi semua aturan di masing-masing wilayah, hanya ini desakan dari operator untuk segera mendirikan tower tersebut,” kata Andi.

Saat ini pihaknya tengah menempuh proses perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar. Ia berharap pengajuan izin sesuai prosedur bisa secepatnya selesai.

“Jauh-jauh hari kita sudah mengusur proses perizinannya, namun terkendala aturan PPKM yang terus diperpanjang. Pembangunan tower sendiri sekitar bulan Juli,” ujarnya.

Andi juga menyebut pada 22 Juni 2021 telah menerima resi bukti pengusulan pengurusan izin dari DPMPTSP Kota Banjar. “Saya sudah tempuh sesuai prosedur perizinan namun proyek berdirinya tower juga harus sejalan. Namun saat itu saya mendapat kabar dari camat Banjar bahwa Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tidak mau rapat melalui zoom meeting, sementara untuk tatap muka juga tidak dimungkinkan karena saat itu sedang berlangsung PPKM darurat,” kata dia.

Ia mengatakan keterlambatan proses izin terjadi dari pihak TKPRD yang memberikan rekomendasi karena PPKM darurat. “16 Juli saya dapat kabar bahwa tim TKPRD tidak mau tatap muka, akhirnya dijadwalkan rapat pada hari ini Selasa (24/8/2021),” ucapnya.

Lurah Banjar Budi Kuswandani mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Dayamitra Telekomunikasi agar tidak mendirikan tower sebelum perizinannya rampung. “Kita sudah menyanyampaikan sejak awal kepada mereka (Mitratel) agar tidak mendirikan tower sebelum izinnya selesai. Namun kenyataannya begini sudah menjadi risiko buat mereka. Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perdanya. Intinya sejak awal kita sudah menyampaikan agar pihak perusahaan sabar menunggu hingga proses perizinannya selesai,” kata dia.

Perusahaan Plat Merah

Harus Beri Contoh Baik

Pengamat hukum, Andi Maulana SH menyangkan perusahaan plat merah itu mendobrak aturan. Ia menilai Mitratel tidak menghargai produk hukum sah yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Banjar.

“Harusnya sebagai perusahaan BUMN memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya. Apa tidak malu dengan perusahaan swasta yang justru menempuh investasi sesuai prosedur yang berlaku. Aturannya kan sudah jelas, kenapa masih dilanggar dengan alasan yang tidak logis,” kata Andi.

Ia mengapresiasi kinerja Satpol PP sebagai penegak perda yang tegas dalam menegakkan aturan. Pihaknya meminta perusahaan BUMN itu paham hukum dan aturan.

“Ciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Banjar ini, jangan menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Tolong hargai, karena produk hukum yang dibuat oleh Pemkot Banjar ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Ia berharap Mitratel mendapat sanksi yang sepadan atas pelanggarannya, supaya menjadi efek jera untuk kedepannya dan juga bagi perusahaan-perusahaan yang lain yang akan berinvestasi di Kota Banjar. “Setiap daerah punya aturan sendiri melalui perda. Jangan main-main, ini produk hukum yang telah disepakati sebagai suatu aturan yang harus ditaati bersama. Jangan main tabrak saja, apalagi pelakunya perusahaan BUMN. Sangat memalukan,” tegasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: