Aspirasi Ranperda Pesantren di Kabupaten Tasik Diterima Fraksi PKB
Reporter:
syindi|
Selasa 24-08-2021,14:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya mendukung direalisasikannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (perda). Dorongan dan aspirasi soal isi dari ranperda itu langsung diserahkan ke Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/8/2021).
RMI merupakan organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang menaungi pondok-pondok pesantren. NU dikenal luas sebagai organisasi keagamaan yang paling dominan memiliki jaringan pondok pesantren terbanyak.
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Cilenga, Ajengan Agus Ramdani mengatakan, kedatangannya ke Fraksi PKB dalam rangka silaturahmi dan menyampaikan aspirasi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami bersilaturahmi dengan Fraksi PKB untuk menyampaikan masukan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Karena yang kami tahu F-PKB adalah inisiator dan yang paling berkomitmen mengawal ranperda ini,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Kata dia, dengan direalisasikannya ranperda ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pondok pesantren. Fasilitasi tersebut bisa dalam fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, tempat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Ranperda ini tentu sebagai amanat dari Undang-Undang Pesantren di pusat, di mana dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa daerah dapat membantu, sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan fasilitasi di pesantren,” paparnya.
Dia menambahkan, dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini di Kabupaten Tasikmalaya akan sangat membantu pesantren. Akan tetapi ada kekhawatiran dari orang tua atau tokoh ulama serta kiai sepuh.
“Mudah-mudahan tidak menggangu kekhasan pondok pesantren dalam arti keikhlasannya selama ini. Dan tidak menjadikan mental para generasi di pesantren menjadi peminta-minta. Insyaallah pesantren dapat menjaga dari apa yang dikhawatirkan oleh orang tua,” tambah dia.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin mengatakan, ucapan terima kasih atas silaturahmi dan kepercayaan RMI kepada Fraksi PKB.
“Ini amanah, kami akan sungguh-sungguh mengawal Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi para pimpinan pesantren, para ajengan dan sesuai ketentuan hukum yang ada,” ungkap dia.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim menambahkan, Fraksi PKB menargetkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa selesai sebelum peringatan Hari Santri 22 Oktober.
“Kami menargetkan Ranperda ini selesai sebelum Hari Santri tanggal 22 Oktober 2021 sebagai kado istimewa. Namun demikian, kami tidak saja menargetkan waktu penetapan ranperda, karena yang terpenting juga adalah ranperda ini bisa benar-benar berkualitas dan aspiratif,” tambah Asep.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: