Penerapan Lalu Lintas Ganjil Genap di Kota Banjar Dinilai Terlalu Dini

Penerapan Lalu Lintas Ganjil Genap di Kota Banjar Dinilai Terlalu Dini

radartasik.com, BANJAR — Penerapan pembatasan kendaraan sesuai plat nomor menuai pro dan kontra. Tak sedikit, masyarakat menilai penerapan ganjil genap terlalu berlebihan. Lantaran, Kota Banjar tidak memiliki kepadatan arus lalu lintas seperti di kota-kota besar.


“Untuk Kota Banjar sendiri ini saya kira terlalu memaksakan karena lalu lintasnya juga tidak padat. Apakah kita selalu melihat dan merasakan kemacetan setiap hari di tengah Kota Banjar? Saya kira tidak. Penerapan ganjil genap terlalu dini untuk diterapkan di Banjar meskipun konteksnya mendukung penerapan PPKM,” kata tokoh pemuda Kota Banjar, Andi Maulana SH, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, kecil manfaatnya jika ganjil genap diterapkan di Kota Banjar. Karena dengan membatasi Jalan Perintis Kemerdekaan, pengendara yang dilarang melewati jalan itu bisa mencari jalan lain. “Kita juga ketahui bahwa di tengah Kota Banjar ini banyak jalan, ketika Perintis ditutup pengendara bisa melewati jalan lain,” kata dia.

Pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi mengapresiasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. Menurut dia, hal tersebut relevan dengan upaya pengendalian kasus Covid-19. “Dengan adanya sistem ganjil genap tersebut maka mobilitas masyarakat dapat diminimalisir pada wilayah tertentu sehingga tidak akan terjadi kerumunan,” kata Sidik.

Namun ada beberapa hal yang harus perhatikan agar aturan ganjil genap tersebut efektif. Pertama kata dia, sosialisasinya harus benar-benar sampai ke semua lapisan masyarakat, bisa dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa.

“Kedua adalah terkait dengan penerapan aturan tersebut harus tegas, jika ada yang melanggar harus disertai sanksi, agar ada efek jera. Terakhir saya berharap Pemerintah Kota Banjar untuk terus bekerja keras demi menanggulangi pandemi Covid 19, jangan sampai ada kata lelah dan menyerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjar menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau lebih. Aturan ganjil genap akan diterapkan di Jalan Perintis Kemerdekaan mulai dari perempatan Djarum hingga Alun-Alun Kota Banjar. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: