Penjelasan Remisi Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, ICW: Ini Janggal

Penjelasan Remisi Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, ICW: Ini Janggal

Radartasik.com, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat dua bulan remisi bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2021.

”Betul, Djoko Tjandra dapat remisi 2 bulan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (19/08/2021).

Diketahui, Joker saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Ia mendekam di penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

Djoko Tjandra juga telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009, maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana. Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

”Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” katanya.

Diberitakan, Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

ICW Mengecam

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi umum hari kemerdekaan sebanyak dua bulan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 17 Agustus 2021. ICW menilai pemberian remisi tersebut terkesan janggal.

Sebab, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Djoko Tjandra pernah melarikan diri selama 11 tahun dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin mantan buronan dapat menerima pengurangan masa pidana.

”Tentu hal ini janggal sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/08/2021).

Ia menekankan dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan narapidana wajib berkelakuan baik guna menerima remisi, bukan hanya karena telah menjalani 1/3 masa pidana.

”Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham?” katanya.

ICW pun mendesak Kemenkumham mengungkap seluruh nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan.

Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan pemberian remisi terhadap para terpidana tersebut.

Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat.

”Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: