“Jadi kelihatannya alibi tersangka. Ada dua tersangka yang menyebutkan aliran uang ke yang meninggal. Kita sudah melakukan penelusuran kepada ahli waris yang ditunjukkan oleh tersangka,” paparnya.
Namun, di Mahkamah Agung (MA) ada aturan ketika ada seseorang sudah meninggal dunia yang ditunjukkan oleh tersangka dan tidak ada bukti dan saksi yang jelas, maka hukumnya atau tanggung jawabnya dibebankan kepada tersangka.
Adapun dari total kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar dan sudah dikembalikan Rp 645 juta ke KAS daerah, maka Rp 5,2 miliar lagi. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berapa uang yang dinikmati oleh kesembilan tersangka tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara lagi sebesar Rp 183 juta. Jadi sudah kita sita pengembalian keuangan negaranya, nanti diperhitungkan sebagai pengembalian keuangan negara,” paparnya.
Dia menerangkan, dari kesembilan tersangka ini ada lima berkas perkara. Berkas pertama diketahui peran UM (47) pengurus partai/wiraswasta dan WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren/wiraswasta, langsung melakukan pemotongan terhadap 28 lembaga dan yayasan Rp 2,3 miliar.
“Jadi UM dan WAN juga membuat proposal, setelah jadi proposalnya, pihak yayasan atau lembaga disuruh menyerahkan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan bisa langsung diserahkan oleh kedua tersangka,” ungkap dia.
Selanjutnya, tambah dia, yang memenuhi kelengkapan juga ke Dinas Bina Marga untuk persyaratan pembangunan fisik hibahnya oleh kedua tersangka.
“Jadi pada saat uang masuk ke rekening, kemudian memberitahu ke lembaga dan dilakukan pemotongannya di bank, ada juga di rumah lembaga dan rumah pelaku,” terang dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk tersangka lainnya, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta.
Selanjutnya, FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) pekerjaan wiraswasta, guru honorer. BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer, rata-rata sama melakukan pemotongan, mengatur proposal, pengajuan sampai ke pemotongan saat pencairan.
Kemudian, lanjut dia, kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, kecuali FG pengurus partai yang sudah diputus pengadilan di Rutan Kebon Waru, dalam kasus korupsi lain atau bankeu, karena di tengah PPKM darurat dan ada pembatasan.
“Jadi kita masih dalam kondisi PPKM, kemudian Dirjen Lapas sudah berkirim surat kepada kita, bahwa lapas ini belum menerima tahanan baru. Bahkan di masa PPKM hanya menerima tahanan yang sudah inkrah,” paparnya.
Dia menambahkan, dari hasil pendalaman pemeriksaan tersangka khususnya pengurus partai, ternyata uang hasil pemotongan hibah 2018 digunakan biaya kampanye mencalonkan sebagai caleg. “Ada dua tersangka pengurus partai yang gagal jadi caleg 2019 itu,” tambah dia.
Kemudian, untuk selanjutnya, kenapa dalam kasus pemotongan hibah 2018 yang berjalan ini, belum ada pejabat yang tersangkut, karena memang pejabatnya yang terlibat sama persis dengan pejabat yang ditetapkan tersangka dalam kasus hibah 2017.
“Jadi sudah dipidana, seperti mantan sekda, mantan kabag kesranya, sama pejabatnya. Yang tersangkut kasus hibah 2017 lalu. Kemudian hasil pemeriksaan saksi dan tersangka kasus hibah 2018 juga, pejabat yang tersangkut 2017, sudah tidak berani lagi menerima uang hasil pemotongan,” terang dia.
Jadi, tambah dia, tahun 2017 para pejabat tersebut sudah menjadi tersangka kemudian, lembaga atau yayasan yang mendapatkan hibah 2018 pengajuannya tahun 2017, jadi ada sangkut paut dari pejabat yang sudah ditetapkan tersangka hibah 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH menambahkan, sejak dari penetapan kesembilan tersangka kasus pemotongan hibah 2018, awal Agustus lalu, kemudian pemeriksaan sudah dilaksanakan terhadap para tersangka.
“Walaupun masih ada satu yang belum berkenan diperiksa karena masih di Rumah Tahanan Kebon Waru dan yang bersangkutan meminta waktu untuk didampingi oleh pengacara yang ditunjuknya,” ungkap dia.
Pada intinya, kata dia, kasus yang sedang ditangani ini akan segera diselesaikan kasusnya. Selain kasus hibah tahun 2018, juga tahun 2020 pun tetap berjalan.
“Jadi prioritas selain kasus hibah 2018 yang sudah ada penetapan tersangka, juga penanganan hibah tahun 2020. Untuk kasus hibah 2018, kami akan selesaikan pemberkasan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang dia. (dik)