Gara-Gara Belum Divaksin, JPE Rp1 Juta Tak Diambil Pelaku UMKM

Gara-Gara Belum Divaksin, JPE Rp1 Juta Tak Diambil Pelaku UMKM

radartasik.com, BANJAR - Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP dan Perindustrian Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan 60 dari 930 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum mengambil bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebesar Rp 1 juta dari Pemkot Banjar. 


Untuk itu, pihaknya memberikan batas waktu hingga Jumat (20/8/2021) di loket reguler kantor POS. Jika tidak juga diambil, bantuan tidak bisa dicairkan. “Jika belum juga mengambil bantuan, maka bantuan tersebut tidak akan bisa dicairkan,” ujar Tatang, Kamis (19/8/2021).

Menurut dia, sebanyak 97 persen dari total 930 UMKM yang mendapat bantuan sudah berhasil mencairkan di kantor POS, sampai hari ini (kemarin,Red) tinggal 60 UMKM lagi yang belum mengambil bantuan. “Kami beri waktu sampai besok (hari ini, Red) untuk pengambilan bantuannya,” kata dia.

Tatang menjelaskan ada beberapa kendala yang dialami UMKM yang tak kunjung mengambil bantuan ke Kantor POS. Di antaranya berasa di luar daerah, serta belum berhasil divaksinasi. ”Sesuai laporan yang kami terima, kendalanya karena belum divaksin. Karna memang sebagai syarat pengambilan bantuan, pelaku UMKM yang terdata sebagai penerima bantuan harus sudah divaksin dan menyertakan bukti berupa sertifikat vaksin,” kata Tatang.

Ia berharap bantuan berhasil disalurkan 100 persen, sehingga UMKM yang sudah terdata bisa menerima manfaat bantuan modal untuk usahanya. Sebab, kata dia, bantuan berupa uang tunai ini dikhususkan untuk para pelaku UMKM yang benar-benar terdampak PPKM.

“Kami berharap semua penerima yang sudah terdata dan telah mendapat surat undangan penerima bantuan diharapkan segera mengambil bantuan ke Kantor POS. Jika ada kendala pada saat vaksinasi misalnya dalam screning tidak lolos, maka bisa menyertakan alasan tersebut, kemudian penerima siap setelah menerima bantuan langsung divaksin,” ucapnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Kecil Kreatif Taman Kota Sehati Wawan Setiawan mengatakan bantuan JPE sangat bermanfaat terlebih bagi pedagang kaki lima yang berada di Lapang Bhakti Kota Banjar. Pasalnya, selama penerapan PPKM darurat dan level 4, para PKL dilarang berjualan di taman kota. Sehingga usaha yang mereka geluti terpaksa harus berhenti.

”Total ada 78 PKL yang terdampak PPKM dan tidak bisa berjualan ti taman kota, sehingga pendapatan tidak ada dan terpaksa harus menggunakan uang modal usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Setelah ada JPE ini, kita terbantu karena ada modal lagi untuk usaha,” katanya. (cep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: