Pemkot Susun Aturan Baru Terkait Pariwisata

Pemkot Susun Aturan Baru Terkait Pariwisata

Radartasik.com, JOGJAKARTA - Pemerintah Kota Jogjakarta mulai menyusun sejumlah aturan baru terkait pengelolaan pariwisata di kota tersebut. Hal itu sebagai persiapan jika PPKM terus dilonggarkan dan kegiatan pariwisata diizinkan kembali untuk dibuka.   ”Kami undang seluruh pelaku wisata untuk memberikan masukan terhadap rencana tata kelola ini untuk menjadi kesepakatan dan komitmen bersama agar nantinya bisa dilakukan dengan optimal,” kata Wakil Wali Kota Jogjakarta Heroe Poerwadi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.   Menurut Heroe, aturan dan tata kelola pariwisata tersebut disusun berdasar penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan itu juga dirangkum dari berbagai aturan yang selama ini sudah dikeluarkan pemerintah dan berlaku nasional.   ”Di antaranya adalah kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin hingga surat bebas Covid-19 baik melalui tes PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah,” tutur Heroe.   Aturan yang sudah berlaku secara nasional tersebut, lanjut dia, kemudian diturunkan menjadi aturan yang lebih detail. Di antaranya menerapkan one gate system untuk wisatawan yang datang menggunakan bus pariwisata.   ”Rencananya, seluruh bus pariwisata diwajibkan masuk Terminal Giwangan terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 sebelum diizinkan masuk ke tempat parkir yang sudah ditetapkan,” ujar Heroe.   Tempat parkir yang disediakan adalah di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, bus pariwisata dan rombongan tidak akan diperkenankan masuk ke Kota Jogjakarta.   Heroe pun menjelaskan, aturan tersebut disusun berdasar hasil pemantauan yang selama ini dilakukan di tempat khusus parkir. Yakni sekitar 60 persen bus pariwisata yang datang tidak membawa dokumen kesehatan yang diperlukan seperti surat bebas Covid-19.   Selain itu, kata dia, akan diterapkan aturan baru di kawasan Malioboro, yaitu pembatasan waktu bagi wisatawan yang berkunjung maksimal dua jam. Sedangkan untuk wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan di hotel atau di tempat wisata.   ”Karena ada aturan baru, kami pun meminta pendapat dan masukan dari pelaku pariwisata karena yang paling penting adalah menerapkan komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh,” ucap Heroe.   Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jogjakarta mengharapkan tata kelola pariwisata baru dapat menjadi penyeimbang bagi pertumbuhan ekonomi dan upaya untuk menjaga kesehatan warga.   ”Kami benar-benar tidak ingin pengetatan aturan seperti yang saat ini terjadi, PPKM level 4, kembali terulang. Harapannya, level PPKM makin turun dan kegiatan ekonomi kembali bergerak tetapi kesehatan warga terjaga,” terang Heroe.   Sebelumnya Pemerintah Kota Jogjakarta juga melakukan berbagai cara untuk mengendalikan penularan Covid-19. Termasuk di antaranya dengan menetapkan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan wajib pakai masker.   ”Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro,” kata Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti seperti dilansir dari Antara di sela pencanangan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Jogjakarta. (antara/jpg)   Ilustrasi kawasan Malioboro sebagai tujuan utama wisata di Kota Jogjakarta. (Eka A.R./Antara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: