KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Eks Wali Kota Dumai di Kasus Suap

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Eks Wali Kota Dumai di Kasus Suap

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. KPK menilai putusan hakim tersebut tidak memenuhi azas keadilan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Vonis yang diberikan hakim terhadap Zulkifli yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
"Hari Rabu (18/08/2021), JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," katanya dalam keterangannya dikutip, Kamis (19/8).

Dijelaskannya, yang menjadi alasan banding JPU KPK, yakni pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Di antara hal-hal terkait dengan prioritas yang dikenakan dan jumlah uang yang dikenakan terhadap diri sendiri,” tulisnya.

Selanjutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sebelumnya Zulkifli divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (12/08/2021) lalu, terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana mestinya dalam kesalahan komulatif kesatu alternatif pertama pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tuduhan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani selesai pidana pokok.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak akan membebankan kepada pihak Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000.

Sebelumnya dalam kasus yang serupa, KPK juga mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada mantan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. 

"Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (03/03/2021)

Ali menjelaskan banding dilakukan lantaran vonis satu tahun penjara terhadap Budi Budiman itu dinilai tidak memenuhi keadilan. Mengingat szebelumnya  KPK juga saat sidang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: