Dakwaan Ditolak Hakim, Status 13 MI Tetap Terdakwa

Dakwaan Ditolak Hakim, Status 13 MI Tetap Terdakwa

Radartasik.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Meski demikian, status 13 MI tersebut tetap terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan MI terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak menggugurkan statusnya para terdakwa. Ke-13 MI tersebut tetap berstatus terdakwa.

”Terkait masalah status 13 korporasi ini karena putusan sela juga menyatakan hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 manajer investasi ini masih sebagai terdakwa,” tegasnya saat konferensi pers virtual, Rabu (18/08/2021).

Menurut dia, terkait pembatalan surat dakwaan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah dalam menyikapinya. Dua skenario tersebut yaitu, memperbaiki surat dakwaan kemudian melimpahkannya kembali atau mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHP.

”Namun untuk mengambil langkah tersebut, setelah kami menerima salinan putusan sela lengkap. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga, JPU belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil.

Diketahui pada Senin (16/08/2021) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan MI yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya, sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: