216 Penghuni Lapas Tasik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

216 Penghuni Lapas Tasik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

radartasik.com, KOTA TASIK - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada Selasa (17/08/21), tak hanya disambut antusias masyarakat. 

Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya pun menyambutnya dengan semangat.

Sebab, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Di Lapas Tasik sebanyak 216 penghuninya mendapat remisi. Rinciannya, 209 orang narapidana pria dan 7 orang narapidana perempuan.

"Total 216 penghuni Lapas Tasik yang mendapat remisi umum dan 157 penghuni tak diusulkan mendapat remisi umum," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tasik, Davy Bartian kepada radartasik.com.

Terang dia, pemberian remisi umum ini berdasarkan SK Menkumham nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021.

"Jadi dibagi dua ada remisi umum kategori I yaitu remisi umum 1 bulan 114 orang, remisi umum 2 bulan 50 orang, remisi umum 3 bulan 39 orang, remisi umum 4 bulan 6 orang dan remisi umum 5 bulan 5 orang. Sedangkan remisi umum kategori II bebas ada 2 orang," terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf yang hadir dalam pemberian remisi umum ini mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi umum ini.

"Saya berpesan selama pandemi Covid ini untuk selalu melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan sebaik-baiknya untuk menekan jumlah penyebaran Covid di Kota Tasik," singkatnya. (rezza rizaldi/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: