Jennifer Jill Divonis Jalani Rehabilitasi Selama Setengah Tahun
Radartasik.com, JAKARTA — Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat akrtis Jennifer Jill akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 6 bulan menjalani rehabilitasi guna memutus ketergantungannya pada obat-obatan terlarang. ''Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Barat Senin (16/08/2021). Hakim menyatakan selama Jennifer Jill menjalani pengobatan atau rehabilitasi, dihitung sebagai hukuman. Hakim juga menetapkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000. ''Demikian diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Kamis, 12 Agustus 2021,” katanya. Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis 6 bulan menjalani rehablitasi kepada kliennya. Sebab ia merasa vonis tersebut adalah yang terbaik untuk Jeje, panggilan Jennifer Jill. Dia menyatakan, perjuangan dan pembuktiannya selama di persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim. ''Inilah perjuangan Jeje dalam menuntut keadilan untuk dirinya dan kami sebagai majelis hakim berusaha memberikan yang terbaik. Majelis hakim sependapat bahwa pengguna lebih tepat direhabilitasi, bukan dipenjara. Intinya, tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya. Harus ada perbedaan mana yang pengedar, mana yang memperjual belikan, mana juga untuk konsumsi diri sendiri,” kata Sahala Siahaan. Disinggung apakah Jeje sudah pasti menerima hasil vonis ini, ia tidak dapat memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu masih harus dikonsultasikan dengan Jennifer Jill dan keluarga terlebih dahulu. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: