518 Pegawai KPK Desak Firli Cs Angkat 75 Pegawai Nonaktif jadi ASN Sesuai Rekomendasi Ombusman

518 Pegawai KPK Desak Firli Cs Angkat 75 Pegawai Nonaktif jadi ASN Sesuai Rekomendasi Ombusman

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak  518 pegawai aktif  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pimpinan lembaga anti rasuah tersebut untuk mengangkat 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mereka pun meminta Pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs untuk menjalankan korektif Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan TWK pegawai KPK malaadministrasi. Sehingga 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa segera diangkat menjadi ASN.

“Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” kata perwakilan pegawai KPK, Rizal dalam keterangannya, Minggu (15/08/2021).

Rizal yang tidak termasuk ke dalam 75 pegawai KPK nonaktif menyampaikan, KPK baginya bukan sekedar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, lembaga antirasuah adalah simbol dari harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi. Merujuk pada TAP MPR NO VIII/MPR/2001, KPK merupakan lembaga yang disebutkan secara eksplisit, karena besarnya harapan agar KPK dapat membangun nilai baru di Indonesia.

“Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya,” sesal Rizal.

Terlebih hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diumumkan pada 21 Juli 2021 lalu, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada pokoknya, laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Termasuk didalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum,” papar Rizal.

Selain itu, ORI juga telah menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut padahal sebagaimana kita ketahui bahwa maladministrasi merupakan ranah kewenangan ORI.

Selain itu, rekomendasi ORI tersebut sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, Rizal meminta KPK yang kini dikomandoi Firli Bahuri bisa menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik, dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” pungkas Rizal. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: