Pedagang Angkringan Gugat PPKM ke PTUN, Pihak Istana Bilangnya Enteng..

Pedagang Angkringan Gugat PPKM ke PTUN, Pihak Istana Bilangnya Enteng..

radartasik.com - Merasa keberatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pedagang angkringan di Jakarta Barat, menggugat kebijakan tersebut ke PTUN.

Gugatan tersebut dilayangkan pedagangan angkringan atas nama Muhammad Aslam, yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang isinya meminta PPKM dihapuskan.

Tuntutan pedagang angkringan kepada Presiden Joko Widodo, soal PPKM direspon pihak Istana.


Gugatan tersebut diapresiasi pihak Istana Negara yang disampaikan Staf khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, dalam sebuah video yang didisiarkan tv nasional, Kamis (12/8).

"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ujar Faldo.

Terkait isi tuntutan Muhammad Aslam yang meminta agar pemerintah menghapus kebijakan PPKM, Faldo mengatakan bawa setiap kebijakan memiliki dampak yang tidak diinginkan masyarakat.

Maka dari itu, dia memastikan langkah kebijakan pemerintah dalam menangani dampak PPKM akan terus dilakukan.

Bahkan dia meminta agar Muhammad Aslam mendaftar sebagai penerima bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disiapkan pemerintah, agar bisa menerima manfaatnya.

"Jika belum (terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM) mohon diurus, silakan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada, sesuai dengan domisili beliau," tandasnya. (rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: