Siswa Belajar Harus PJJ, Ribuan Peserta Vaksinasi di Sekolah

Siswa Belajar Harus PJJ, Ribuan Peserta Vaksinasi di Sekolah

radartasik.com, BANJAR - Penggiat literasi Kota Banjar, Sofian Munawar SAg menyayangkan pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di lingkungan sekolah. 

Terlebih para pesertanya kalangan siswa atau pelajar itu sendiri. 

Berbeda dengan kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. 

"Ya ironi saja, kegiatan pembelajaran harus PJJ. Giliran vaksinasi diabringkeunkeun ke sekolah," kata dia kepada radartasik.com, Rabu, (11/08/21). 

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi seharusnya jangan dilakukan di sekolah. Jika dalam sehari di atas 200 orang itu prokes dari mana?

"Berbeda ketika mau ketemu di sekolah saja diatur. Sekelas misal 40 siswa harus dibagi dua, agar tidak menimbulkan kerumunan," imbuhnya. 

"Mau mengembalikan buku ke perpustakaan sekolah saja harus dijadwal. Maksimal sehari 10 orang. Naha ari vaksinasi sampai 200 orang per hari bisa," sambungnya.

Dirinya mengumpamakan vaksinasi di SMAN 1Banjar, jumlah siswanya 1.200 lebih. Pelaksanaan harus selesai dalam waktu 3 hari.

Otomatis dalam sehari berkisar antara 300 sampai 400 siswa yang divaksin. Dari pagi sampai siang harus selesai.

"Dikira di sekolah teu aya siswa teh, guru santai, teu aya damel. Padahal tugas guru saat pandemi justru lebih berat," tegasnya yang juga pendiri YRBK.  

Lanjut dia, tugas dewan pendidikan harusnya turut mengkritisi kebijakan pendidikan. Bukan manut mawon sama Gubernur. 

"Ari kitu naon bedana jeung Dinas Pendidikan? Dewan Pendidikannya tidak punya sense of crisis" jelasnya. 

Terpisah, anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, H Dudu Nurzaman menambahkan, pelaksanaan vaksinasi boleh dilaksanakan di sekolah. "Boleh yang penting prokes," ucapnya. 

Dirinya berharap, semoga segera dilaksanakan PTM terbatas setelah semua siswa divaksin, dengan tetap mematuhi prokes. 

Dan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi tahun ajaran 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek. 

(anto sugiarto/radartasik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: