Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong Jadi Tersangka, Ngaku Lalai dan Saat Kejadian Suntik 599 Orang

 Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong Jadi Tersangka, Ngaku Lalai dan Saat Kejadian Suntik 599 Orang

Radartasik.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan perawat atau tenaga kesehatan (nakes) yang penyuntikan vaksin Covid-19 kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Dan akibat perbuatannya tersebut dia terancaman hukuman satu tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan EO, oknum perawat sebagai tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong saat vaksinasi COVID-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan. Kasus tersebut menyeruak usai viral di media sosial Twitter.

"EO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalai mengaku lalai, tidak memeriksa lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus," ujar Yusri, Selasa (10/08/2021).

Dikatakannya, sejauh ini tersangka akan terancam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara. Meski demikina, ditegaskannya kasus ini masih berproses. Polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.

"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Yusri juga menjelaskan bahwa EO merupakan tenaga kesehatan yang sudah profesional. EO merupakan tenaga vaksinator yang sudah mempunyai klasifikasi.

"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," terangnya.

EO menyatakan siap menjadi relawan vaksinator saat Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," ujarnya.

Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," katanya.

Sementara itu, perawat EO hadir dalam ekspose kasus penyuntikan vaksin kosong yang digelar di Polres Jakarta Utara mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin," katanya di hadapan awak media, Selasa (10/8).

Tak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena kelalaiannya. Terlebih pada saat kejadian, Jumat (06/08/2021), dirinya telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya lalai karena hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," ungkapnya.

EO mengaku siap mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Dia siap menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya. "Saya akan mengikuti segala proses ke depan," tutupnya, sambil berurai air mata.

Meski telah mengakui kelalaiannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah terdapat motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

"Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: