Mau Perjalanan Jauh? Cek Kartu Vaksin dan Hasil Ini!
Reporter:
ocean|
Selasa 10-08-2021,16:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Semua pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM level 4, 3 dan 2 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Kewajiban itu berlaku bagi orang yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti bus, kapal laut hingga kereta api.
Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
”Selain menunjukkan kartu vaksinasi, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (10/08/2021).
”Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” sambungnya.
Dalam aturan itu juga dituliskan aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, untuk kapasitas transportasi umum berbeda-beda sesuai level daerah PPKM. Dalam aturan tersebut, maksimal kapasitas kendaraan umum dalam wilayah PPKM level 4 adalah 50 persen.
Sementara untuk wilayah PPKM level 3, maksimal kapasitas transportasi umum sebanyak 70 persen dan wilayah PPKM level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: