Catat Nih… Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah Fisik

Catat Nih… Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah Fisik

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital.

Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan dalam acara Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah yang digelar secara virtual.

”Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat (06/08/2021).

Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Acara tersebut dilakukan via Zoom dan akun Youtube Ditjen Bimas Islam TV yang diikuti kepala KUA, penghulu, penyuluh, dan masyarakat umum.

Jajang menerangkan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

”Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.

Jajang menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

Ia menambahkan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: