Kepada Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan
Reporter:
andriansyah|
Selasa 10-08-2021,09:00 WIB
radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Garut menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Asa Saeful Fahmi, pegawai honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Garut. Santunan sebesar 42 juta itu diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (6/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi SH, MH mengatakan santunan kepada salah seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Garut sangat membantu bagi ahli warisnya. “Ini adalah program yang sangat baik. Oleh karena itu, kami mendaftarkan tenaga honorer yang bekerja di Kejaksaan Negeri Garut,” katanya
Pihaknya mendaftarkan 28 tenaga honorernya dengan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Seluruh tenaga honorer telah kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain program yang banyak manfaatnya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga cepat merespon saat peserta mengalami musibah. “Kami mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang responsif, interaktif dalam pelayanannya,” tuturnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono berharap dengan pemberian santuan bisa menjelaskan kepada masyarakat, khususnya pekerja di Kabupaten Garut agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk perusahaan mikro, bisa mendaftarkan dua program yakni, JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 10 ribu per orang per bulan, sudah mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Ia menerangkan melalui program di BPJS, jika terjadi musibah meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan 48 kali upah. “Jika kecelakaan sampai meninggal dunia maka dua orang anaknya mendapatkan beasiswa hingga kuliah,” katanya.
Selain itu, kata dia, di masa pandemi pemerintah memberikan bantuan bagi pekerja, khususnya di bidang industri selain kesehatan dan pendidikan, berupa bantuan subsidi upaha (BSU) sebesar Rp 1.000.000 untuk dua bulan. Per bulannya Rp 500.000 yang disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Datanya dari BPJS Ketenagakerjaan kemudian diserahakan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifkasi sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 dan menyerahkan ke Bank Himbara untuk dibayarkan,” ujarnya. Bagi peserta yang belum memiliki rekening dari Bank Himbara akan dibuatkan rekeningnya. (son)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: