Heriyanty Anak Akidi Tio Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan Rp2,5 Miliar
Reporter:
radi|
Senin 09-08-2021,18:39 WIB
Radartasik.com, PALEMBANG - Di tengah belum tuntasnya kasus sumbangan atau donasi senilai Rp2 triliun, anak bungsu Akidi Tio, Heryanty kembali dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp2,5 miliar oleh dokter Siti Mirza Nuria.
Pelaporan Heryanty ini diketahui dari laporan polisi nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Senin (09/08/2021). Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Heryanty Tio alias Ahong. Pelapor adalah dokter Siti Mirza Nuria.
Dalam laporan itu, dr Siti atau yang dijuluki mantan Meneg BUMN Iskan sebagai Si Cantik itu, menyebut dirinya merasa ditipu Rp2,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Namun demikian dia mengatakan pihak pengadu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan penipuan itu.
“Terkait dengan laporan Siti Mirza, memang laporannya sudah ada. Sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait laporan yang di sampaikan di SPKT kemarin,” kata Supriadi.
“Bisa saja terkait dengan laporannya. Laporannya memang ada terkait dengan laporan penipuan tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan,” jelasnya.
DATANGI RUMAH HERIYANTY
Sementara itu, setelah mendatangi kediaman Heriyanty Akidi Tio, Senin (09/08/2021) siang, kuasa hum dr Siti, Rangga Afianto SH, MSi, kembali berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dokter ahli kandungan ini sebelumnya sempat mendatangi SPKT Polda Sumsel beberapa hari lalu. Dia melaporkan Heriyanty dalam kasus penipuan sebesar Rp2,5 miliar.
“Adanya transaksi yang dilakukan oleh klien kami dengan Heriyanti ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada, dipastikan kami akan membuat laporan,” kata Rangga.
Namun hingga saat ini, Rangga menegaskan pihaknya masih mendalami cerita-cerita atau fakta-fakta hukum yang akan ditemukan. “Apakah ini ada unsur pidana atau tidak, masuk pidana atau perdata. Karena sifatnya ini keperdataan,” ujarnya.
Menurut Rangga, Heriyanti memilik utang terhadap kliennya sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2020.
“Ini ada perjanjiannya, Heriyanti berjanji akan mengembalikan pada Juni 2020 namun hingga saat ini tidak ada itikad baik. Kami sudah mendatangi siang tadi ke rumah Heriyanti, tidak bertemu, malah ART-nya yang keluar dan mengatakan Heriyanti tidak mau bertemu dan selalu menjawab tunggu besok,” beber Rangga.
Terkait Laporan Polisi yang beredar, Rangga meminta awak media untuk mengkonfirmasi ke Polda Sumsel langsung.
“Kami pastikan, belum membuat Laporan. Kedatangan kami ke sini untuk berkonsultasi memastikan perjanjian ada unsur pidanannya atau tidak. Ini urusan bisnis antara klien kami dengan Heriyanti. Sifatnya pinjam meminjam dengan perjanjian bagi hasil,” tutupnya.
Laporan Polisi bernomor : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel, dalam kasus penipuan dengan nama pelapor dr Siti Mirza Nuria dan terlapor atas nama Heriyanti alias Ahong sudah beredar luas sejak dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut kejadian bermula saat Heriyanti menawarkan kepada korban yang memiliki rumah sakit khusus bersalin di kawasan Jl Demang Lebar Daun tersebut untuk menanamkan usaha untuk ekspedisi milik terlapor sebesar Rp2,5 miliar.
Dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 20 persen setiap bulan. Lalu korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta. Terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.(dho/jpg/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: