Langgar Prokes, Cafe Holymeet Cijeungjing Ditutup Polisi Hingga..
Reporter:
agustiana|
Minggu 08-08-2021,20:05 WIB
radartasik.com, Ciamis - Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing, disegel oleh tim gabungan Satuan Fungsi Polres Ciamis.
Penyegelan dilakukan secara tegas oleh aparat, lantaran ditenggarai telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
"Secara tegas kami menyegel alias menutup sementara waktu Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3. Yakni membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan lainnya," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam keterangan di sela memimpin penyegelan Cafe Holymeet di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (08/08/21).
Wahyu menjelaskan, pemilik cafe tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada pembatasan pengunjung. Sehingga menimbulkan kerumunan warga.
"Cafe kita pasang garis polisi atau police line. Pemasangan police line menjdi tanda bahwa tidak boleh ada kegiatan warga tanpa izin dari petugas. Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Kapolres.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Cafe Holymeet, kata Kapolres, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal.
"Terbukti dia sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dan ancaman tindak pidana ringan sudah menanti pemilik Cafe Holymeet," terang Kapolres.
Atas kejadian penyegelan atau penutupan Cafe Holymeet, Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan dari pada PPKM Level 3.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.
(iman s rahman/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: