Asyik… PPN Pembelian Rumah Ditanggung Pemerintah
Reporter:
ocean|
Sabtu 07-08-2021,18:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti Ditanggung Pemerintah (PDP) akan diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.
”Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja,” kata Sri, Sabtu (07/08/2021).
Sri menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
”Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa mengcover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata dia, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
”Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
”Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja,” tegas dia. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: