Hotel, Restoran, Kafe & Kedai Kopi di Kota Banjar Bebas Pajak
Reporter:
andriansyah|
Jumat 06-08-2021,17:00 WIB
radartasik.com, BANJAR — Permohonan pembebasan pajak hotel, restoran, kafe, dan kedai kopi direspon Pemerintah Kota Banjar. Respon itu dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Kota Banjar nomor 973/158.a/2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak Atas Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di Kota Banjar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Banjar Deny Puja Irawan mengatakan dampak dari PPKM Darurat telah memukul penghasilan para pelaku usaha restoran, kafe dan kedai kopi. “Wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah hampir dua tahun ini masih terus memberikan dampak buruk dari berbagai sisi, termasuk ekonomi. Untuk itu kami beberapa waktu lalu menyampaikan permohonan keringanan pembebasan pajak hotel, restoran, kafe dan kedai kopi. Karena usaha kami bukan lesu lagi, tapi jatuh,” kata Deny, Kamis (5/8/2021).
Ia menjelaskan permohon dari PHRI melalui surat sudah diusulkan 19 Juli 2021. Pihaknya bersyukur, surat permohonan itu mendapat jawaban dengan dikeluarkannya kepwal.
“Ini membuktikan bahwa wali kota, Pemkot Banjar sangat memperhatikan dan mendukung keberlangsungan dunia usaha di Kota Banjar. Pendapatan dari usaha kami menurun drastis, bahkan sangat terasa sekali ketika diterapkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” katanya.
Pemilik kedai Kopi Silogisme Husni Mubaraq menambahkan kerasnya aturan PPKM Level 4 telah menutup pintu penghasilan. Ia sebelumnya juga berharap ada pembebasan pajak dari pemerintah lantaran penghasilannya benar-benar merosot.
“Saya berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Banjar. Salah satunya bebaskan biaya pajak karena memang pendapatan kami juga turun sangat drastis,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: