Polri Gandeng Imigrasi Buru WNA Terkait Pinjaman Online

Polri Gandeng Imigrasi Buru WNA Terkait Pinjaman Online

Radartasik.com, JAKARTA — Polri berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memburu dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono belum membeberkan lebih lanjut terkait keberadaan kedua WNA tersebut termasuk identitasnya.

”Kami terus koordinasi dengan Imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata dia dalam keterangannya dikutip pada Minggu (01/08/2021).

Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

”Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” tegasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka pelaku pinjol ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua WNA yang kini masih buron.

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.

Ia menuturkan SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

”Kemudian tim berangkat ke Medan melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” jelasnya.

Menurut dia, jaringan ini biasanya memakai nama Koperasi Simpan Pinjam Hidup Hijau, Cinta Damai, Pulau Bahagia, Dana Darurat, Dana Cepat Cair, Pinjaman Kejutan Super dan nama-nama lainnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total delapan orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

”Jadi, kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah delapan tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” ungkapnya.

Pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

”Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran, WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: