Kasus Penggelapan PBB di Mekarsari Mulai Terkuak

Kasus Penggelapan PBB di Mekarsari Mulai Terkuak

radartasik.com, BANJAR — Proses pengungkapan dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar berlanjut. Saat ini, proses hukum berjalan di tingkat pembuktian kerugian negara oleh Inspektorat Kota Banjar.


Inspektorat sebelumnya diminta melakukan audit investigasi oleh Kejaksaan untuk menghitung dugaan kerugian negara dari uang PBB yang diduga digelapkan oknum pegawai kelurahan. “Sekarang sudah masuk tahap akhir audit investigasi, yakni tinggal proses konfirmasi ke wajib pajak dan analisis akhir serta penyusunan laporan. Nanti jika sudah selesai, akan kita ekspose ke Kejaksaan Banjar selaku pemohon,” kata Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan dugaan kerugian negara sudah mulai terlihat, namun perlu diuji kembali atau dikonfirmasi ke wajib pajak. Menurutnya, proses audit investigasi tidak bisa ditentukan target waktu selesainya kapan.

“Ya indikasinya sudah terlihat namun perlu diuji kembali. Saat ini mang ada data yang tidak valid atau tidak sinkron yang perlu kita konfimasi lagi. Selama pemeriksaan juga, terduga cukup kooperatif. Jumlahnya satu orang,” kata Agus Muslih.

Rumitnya pencocokan data pembayaran PBB dari tahun 2015 hingga 2020 di kelurahan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Banjar ikut andil. Mereka bersama-sama dengan Inspektorat saling mencocokan data pembayaran uang PBB dari lima ribu wajib pajak di kelurahan tersebut.

“Prosesnya masih audit investigasi oleh Inspektorat. Kita juga ikut membantu mencocokan data karena jumlah wajib pajaknya banyak mencapai 5.000 wajib pajak. Dalam prosesnya, nanti akan dipisahkan mana wajib pajak yang belum bayar dan mana wajib pajak yang sudaj bayar namun uangnya dipakai oknum tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua.

Pihaknya terus mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Diduga, oknum tersebut telah menilap setoran PBB dari masyarakat wajib pajak. Uang yang sudah terkumpul dari sub kolektor tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Banjar melalui Bank BJB. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: