Bakal Diusut, Komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Pelaku Korupsi

Bakal Diusut, Komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Pelaku Korupsi

Radartasik.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang terkait adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Hal ini terungkap dalam keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.


“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/07/2021).


Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, jika alat bukti yang ditemukan tim lembaga antirasuah cukup, maka pihaknya akan mudah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.


“Prinsip kami jika kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain dan tentu berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK,” tegas Ali.


Dalam kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Robin membongkar komunikasi antara Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.


Mulanya Jaksa KPK menelisik terkait permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu berkaitan dengan, penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.


“Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?,” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/07/2021)

“Seperti itu pak,” jawab Robin.


Kemudian jaksa menelisik hal tersebut. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.


“Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak,” kata Robin.


“Bu Lili siapa?,” tanya jaksa menegaskan.


“Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” cetus Robin.


Jaksa lantas mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa KPK bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.


“Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?,” telisik Jaksa.


Robin pun menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.


“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” papar Robin.


“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” ujar Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.


Lili dalam beberapa kali kesempatan membantah adanya komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.


Dalam perkara ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000. Uang suap senilai Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. (jpg)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: