Kota Tasik Ngikut Pusat: Di Warung Nasi, Usai Makan Jangan Ngobrol!
Reporter:
agustiana|
Senin 26-07-2021,21:30 WIB
radartasik.com - Kebijakan Presiden Jokowi terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 02 Agustus 2021, mulai diaplikasikan di Kota Tasikmalaya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik mulai membahas apa saja yang akan diberlakukan.
"Evaluasi perpanjangan PPMM level IV di Kota Tasik berdasarkan isntruksi Mendagri tadi malam sudah kita rapat tadi sore," ujar Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan kepada radartasik.com di Balekota, Senin (26/07/21) sore.
Terang Ivan yang juga juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, kebijakan perpanjangan PPKM level IV di Kota Tasik akan berbeda dengan PPKM Darurat kemarin.
"Karena Alhamdulillah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi yang berkembang dari bawah. Walaupun bagaimana agar protokol kesehatan (prokes) dapat terus dijaga," terangnya.
Sehingga, beber Ivan yang ditemui usai rapat Satgas, perpanjangan PPKM level IV ini akan ada berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat yang aian diberlakukan.
"Seperti warung nasi, dan pedagang-pedagang kecil yang bisa buka serta sifatnya jualan makanan. Mereka bisa melayani makan di tempat walaupun dibatasi pembelinya," bebernya.
"Karena prokes ya harus bisa menjaga jarak. Sehingga makan di tempat dibatasi 3 orang dan makannya maksimal kurang lebih 20 menit," sambungnya.
Jadi, tambah Ivan, melayani pembeli ini yang betul-betul ingin makan, dan jika sudah selesai maka berikan kesempatan untuk makan di tempat kepada pembeli yang lain.
"Jangan diberikan kesempatan jadi tempat ngobrol. Karena memang yang dikhawatirkan bisa terjadi penularan Covid lewat droplet, kaitannya dengan antisipasi hal itu," tambahnya.
Sedangkan hal lainnya, adalah soal aktivitas untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dibahas dalam rapat tadi.
Hasilnya PKL boleh berdagang tapi bisa menjaga jarak dan mengatur pembeli.
"Sehingga prokesnya terpenuhi. Pengawasan dari tim patroli juga tetap berjalan. Sesuai arahan Pak Plt, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kajari," jelasnya.
Jadi, tukas Ivan,tim Satgas di perpanjangan PPKM level IV ini mendorong aktivitas di internal kota.
Pengawasan akan dioptimalkan oleh Satgas Kecamatan di pusat kota yaitu, Cihideung-Tawang terus melakukan pengawasan prokes.
Sedangkan untuk di batas kota juga diperkuat pengetatan.
"Karena wayahna tetangga kita sudah level 3, kita ingin diinternal Kota Tasik coba turunkan levelnya. Sehingga memang batas kota jadi perhatian kita. Seperti pergerakan warga luar yang ingin ke Kota Tasik tak ada kepentingan yang urgen, barangkali akan kita tolak. Teknisnya masih dibahas," tukasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: