PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli, Tempat Makan Boleh Buka, Asalkan...
Reporter:
radi|
Sabtu 24-07-2021,19:47 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika kasus Covid-19 menurun pada Senin 26 Juli 2021, maka penerapan PPKM Darurat akan dilonggarkan.
“Pelonggaran akan menyasar pada sektor seperti pasar hingga tempat makan,” kata Jokowi, Sabtu (24/07/2021).
Kendati ada pelonggaran, Jokowi menekankan tetap ada aturan dan batasan. Seperti batasan jam buka-tutup hingga kapasitas maksimal pengunjung yang datang.
“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,” terangnya.
“Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama meski dilonggarkan,” sambung mantan Walikota Solo ini.
Sementara untuk tempat makan dan lapak jajanan, kata Jokowi, juga kan diperbolehkan dibuka hingga pukul 21.00. Namun, tetap dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan batas waktu untuk makan di tempat maksimal 30 menit.
“Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit,” jelasnya.
Selain pasar dan tempat makan, lanjut Jokowi, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: