Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS

Radartasik.com, JAKARTA —Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan di tengah-tengah dugaan tersangka baru kasus korupsi dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan kepala sekolah dan satu staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.


“Gelar perkara kemarin bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta,” katanya, Kamis (22/07/2021).


Meski demikian, Dwi tidak merinci siapa dan apa peran pihak swasta dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP ini.


Hingga saat ini, masih menunggu hasil audit pihak BPK untuk mencari tahu aliran dana dan potensi kerugian negara.


Untuk diketahui, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni W sebagai mantan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta dan MF sebagai mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.


Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun belum juga penyidikan penahanan keduanya.


Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.


Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan intensifnya pembagian uang. Bahkan, uang hasil tindak rasuah itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.


Atasnya perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (gw/sirip)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: