Terkumpul Rp152 Juta Hasil Sidang Tipiring PPKM, Begini Kata Kajari Kota Banjar
Reporter:
agustiana|
Kamis 22-07-2021,20:48 WIB
radartasik.com, BANJAR - Penegakan disiplin dan hukum dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan.
Kajari Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan, penindakan saat ini lebih diarahkan dengan tindakan humanis, yang dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri di lapangan.
"Ini dilakukan bukan untuk pembalasan sebetulnya, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar peduli Prokes," kata dia kepada wartawan, Kamis (22/07/21).
Dia menjelaskan, terkait pelaksanaan sidang Tipiring yang melanggar PPKM itu kembali lagi ke Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021. Dan itu berlaku selama pandemi Covid-19.
Namun saat ini, Kota Banjar masuk dalam PPKM Level 4, dimana untuk penindakan sidang Tipiring kembali akan dievaluasi terlebih dahulu.
"Harus dievaluasi dulu bersama Forkopimda Kota Banjar lainnya. Apakah PPKM Level 4 itu bisa turun menjadi Level 3 atau 2 tentu melihat angka kasus positif Covid-19 menurun," jelasnya.
Lanjut dia, dalam meraih ke Level lebih bawah tentu ada treatment yang berbeda agar Kota Banjar bisa menjadi zona hijau. Sehingga, penindakan pelanggaran PPKM tidak perlu dilakukan lagi.
Melainkan kan lebih dilakukan dengan cara humanis agar masyarakat senantiasa menerapkan Prokes. "Mudah-mudahan bisa terwujud Banjar jadi zona hijau kembali," ujarnya.
Lanjut dia, total sanksi denda sidang Tipiring yang sudah terkumpul sebesar Rp152 juta dan semua masuk dalam kas negara.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: