Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Alur Pencairannya

Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Alur Pencairannya

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi pekerja. Besarannya Rp 1 juta per pekerja. Total penerimanya 8,8 juta orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan awalnya anggaran untuk program subsidi gaji sebesar Rp 10 triliun. Namun, usai dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait disepakati hanya Rp 8,8 triliun.

”Besaran BLT disepakati senilai Rp 1 juta per pekerja untuk 8,8 juta penerima. Artinya, anggaran yang bakal terpakai hanya Rp 8,8 triliun,” kata dia, Kamis (22/07/2021).

Dengan begitu, kata dia, sisa anggaran BLT subsidi gaji yang tidak terpakai akan dialihkan untuk menambah anggaran program kartu prakerja sebesar Rp 1,2 triliun. Jadi, total anggaran program kartu prakerja meningkat menjadi Rp31,2 triliun.

”Tambahan anggaran berasal dari sisa anggaran BLT subsidi gaji untuk pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

”BLT diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp 1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan,” kata Ida.

Ida menjelaskan syarat calon penerima BLT gaji. 

- berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4
- Pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

”Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelasnya.

Selain itu, kata Ida, data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena data dinilai merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

”Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker,” terangnya.

Ida menambahkan data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021. ”Sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” beber dia.

”Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: