Dihantam PPKM Darurat, PHRI Kota Banjar Bilang Begini..

Dihantam PPKM Darurat, PHRI Kota Banjar Bilang Begini..

radartasik.com, BANJAR — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Banjar meminta kelonggaran aturan PPKM Darurat kepada Satgas Covid-19 Kota Banjar.


Ketua PHRI Banjar Deny Puja Irawan mengatakan, dampak dari aturan PPKM Darurat telah memukul penghasilan para pelaku usaha restoran, kafe, dan kedai kopi. Menurut dia, satgas harus memberikan kelonggaran yakni makan di tempat bagi konsumen usaha tersebut dengan batas maksimal 50 persen pengunjung.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan kepada Satgas Covid-19, termasuk Pemkot Banjar yang didalamnya ditembuskan ke Dinas KUKMP dan BPPKAD,” kata Deny, Rabu (21/7/2021).

Dalam surat itu, pihaknya meA­mohon kelonggaran pengambil kebijakan untuk bisa memberikan izin dine-in (makan di tempat) khusus untuk unit usaha restoran, kedai kopi, dan kafe. Ketentuannya dengan melaksanakan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen serta dibebaskan dari pajak hotel dan restoran.

“Seperti diketahui sejak awal pandemi, penghasilan dari unit usaha ini sudah terpuruk. Untuk itu kami memohon kebijakan kepada Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih untuk memberikan izin seperti yang kami mohonkan,” kata dia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Banjar Agus Nugraha mengatakan untuk usulan silakan ditempuh sesuai prosedur. Namun ia meminta para pelaku usaha bersabar karena Kota Banjar masih level 4 untuk kasus Covid-19.

Ia juga berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang dari tanggal 26 Juli 2021.

“Silakan untuk menyampaikan usulan karena itu hak. Tapi saya minta dalam waktu lima hari ini mohon bersabar mudah-mudahan PPKM Darurat ini tidak diperpanjang lagi sehingga untuk para pelaku usaha bisa kembali berjualan secara normal dan tetap mematuhi prokes,” kata Agus. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: