Sebelum Dilantik, Para Kades Terpilih Wajib Divaksin
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 17-07-2021,10:00 WIB
radartasik.com, GARUT KOTA — Bupati Garut H Rudy Gunawan mewajibkan seluruh calon kepala desa dan istrinya divaksin. Mereka wajib divaksin sebelum pelantikan pada 29 Juli 2021.
Bupati Garut H Rudy Gunawan menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Garut utuk melakukan vaksinasi kepada calon kepala desa dan istrinya yang akan dilantik. “Saya sudah minta Dinkes dan DPMPD menyiapkan pendopo untuk kegiatan vaksin bagi kades terpilih dan isterinya,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Garut, Jumat (16/7/2021).
Selain menunggu vaksinasi massal di pendopo, pihaknya juga menganjurkan calon kepala desa melaksanakan vaksinasi mandiri di setiap puskesmas di wilayahnya masing-masing. “Kalau tidak mau datang ke pendopo, vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas masing-masing,” terangnya.
Rudy mewajibkan calon kepala desa dan istrinya divaksin Covid-19 untuk meminimalisir adanya penularan Covid-19. “Ini sebagai upaya saja, supaya calon kepala desa ini bisa terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Selain mewajibkan vaksinasi, pelaksanaan pelantikan juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti peserta pelantikan dan tamu undangan wajib mengikuti tes swab antigen sebelum masuk ke lokasi pelantikan.
Selain itu, masker yang harus digunakan dalam pelantikan juga harus dua lapis. “Kami juga melarang calon kades membawa massa untuk mengantar pelantikan, cukup dengan istri dan keluarga saja. Supaya tidak ada kerumunan,” paparnya.
Rudy menambahkan kepala desa terpilih yang akan dilantik di Gor Ciateul Kecamatan Tarogong Kidul jumlahnya 215 orang. Rencananya pelantikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2021. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: