Langgar PPKM, Kadisdik Kota Banjar Didenda Rp1 Juta

Langgar PPKM, Kadisdik Kota Banjar Didenda Rp1 Juta

radartasik.com, BANJAR - Dianggap melanggar aturan PPKM Darurat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banjar H Lukmanulhakim dijatuhi sanksi denda sebesar Rp999.000 plus biaya perkara Rp 1.000 oleh hakim saat jalani sidang Tipiring di lapang tenis Pendopo Kota Banjar, Kamis (15/07/21).

Kadisdikbud disidang lantaran, Jumat (09/07/21) Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota Banjar melakukan operasi patroli. 

Didapati jumlahnya pegawai yang masuk kantor melebihi 25 persen. 

"Ya betul Kadisdikbud tadi jalani sidang Tipiring atas pelanggaran aturan PPKM Darurat," kata Inspektur Inspektorat Kota Banjar H Agus Muslih kepada wartawan. 

Diakuinya, sanksi denda yang melanggar PPKM Darurat bukan hanya ke masyarakat saja, tapi juga terhadap perangkat daerah yakni OPD. 

Selain jalani sidang, Kadisdikbud pun disanksi administratif berupa teguran, sesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

"Teguran itu juga merupakan sanksi yang diberikan oleh kita. Selain menjalani sidang Tipiring," ucapnya.

Diakuinya, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya para perangkat OPD. 

Terlebih saat ini masih menghadapi wabah Covid, dan perlu kerjasama semua pihak, serta selalu mentaati peraturan daerah. 

Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH melalui Humas Suryo Jatmiko SH membenarkan Kadisdikbud Kota Banjar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp999.000 plus biaya perkara. 

"Alhamdulillah hari ini yang menjalani sidang Tipiring hanya 8 orang. Dan paling tinggi sanksi denda Rp 1 juta," ucapnya. 

Kadisdikbud Kota Banjar H Lukmanulhakim saat mengikuti sidang Tipiring dibonceng sepeda motor, karena mobilnya macet dijalan saat mau jalani sidang. 

"Iya ini lagi panas dingin sejak dari hari Senin. Tadi juga maksakan, penuhi sidang dan panggilan sebelumnya," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: