Langgar PPKM, Pemilik Cafe Digunduli & Satu Sel dengan Pelaku Kriminal di Lapas Tasik

Langgar PPKM, Pemilik Cafe Digunduli & Satu Sel dengan Pelaku Kriminal di Lapas Tasik

radartasik.com, KOTA TASIK - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian mengakui, pihaknya telah menerima Asep Lutfi Suparman (23), seorang terpidana dengan kurungan 3 hari sesuai vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/07/21) siang. 

Terpidana ini selama menjalani masa tahanan di Lapasnya akan dikurung satu sel dengan narapidana lainnya dan sesuai aturan bagi warga binaan lainnya.
 
"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Kota Tasik, akan ada satu narapidana Tipiring," ujar Davi kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang. 

"Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," sambungnya.

Pantauan radartasik.com di lokasi, Asep yang sebelumnya berambut agak panjang dan memakai kaos biasa masuk ke salah satu ruangan petugas dalam Lapas dan diperiksa administrasinya sesuai syarat narapidana umunnya. 

Tak berselang lama, Asep keluar ruangan dengan rambut digunduli dan sudah memakai baju tahanan sama dengan narapidana lainnya berwarna biru tua. 

Asep pun langsung digiring oleh petugas Lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut. 

Di sel tersebut terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya. 

"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," beber Davi. 

Jelas Davi, narapidana vonis persidangan Tipiring ini diberlakukan dengan tahanan lainya karena telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. 

Sehingga, pihaknya sebagai lembaga warga binaan akan melakukan pembinaan dengan aturan sama bersama narapidan lainnya. 

"Lah masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasik, Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menjalani hukum kurungan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (13/07/21) lalu.

Kamis (15/07/21) siang sekira pukul 11.00 WIB, dia didampingi ayahnya Agus Suparman (56) dan Penyidik Kejari Kota Tasik, Ahmad Sidiq, Asep masuk ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya di depan Taman Kota Tasik.

"Ya agak kaget. Kirain hukuman kurungannya di Polsek atau Polres. Tapi secara mental saya siap menjalani hukuman ini," ujar Asep yang ditemui radartasik.com sebelum masuk ke Lapas.

Ayah Asep  Agus Suparman menuturkan, putra kedua dari 4 bersaudara ini baru 6 bulan membuka usaha kopi. Dia mengaku bangga dengan keputusan anaknya ini.

"Tentu sebagai orang tuanya, saya bangga terhadap anak saya. Dia berikukuh dengan keputusannya. Padahal bagi saya Insya Allah mudah mengumpulkan uang Rp 5 juta," tuturnya.

Tapi, karena anaknya bersikukuh memilih keputusan tersebut dirinya pun mendukungnya. Tapi dia mengaku juga merasa sedih karena anaknys masuk bui.

"Ya orang tua mana sih yang tak sedih melihat anaknya dikurung. Tapi saya tetap bangga dengan anak saya. Keputusan anak saya pasti saya dukung. Ini bukti tanggungjawab anak saya melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin menambahkan, putusan hukuman tersebut telah ditetapkan hakim melalui persidangan Tipiring.

"Yang bersangkutan kan diputuskan membayar denda Rp5 juta atau kurungan 3 hari. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan kukuh memilih menjalani kurungan," tambahnya.

Jelas dia, sebelum masuk Lapas, Asep sempat diperiksa dulu kesehatannya dan di test swab antigen. Hasilnya dia negatif Covid-19.

"Tadi sudah pemeriksaan kesehatan antigen, lalu diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," jelasnya.

Pungkas dia, yang bersangkutan ditempatkan di Lapas dan tidak di Polsek atau Polres karena sudah menjadi putusan pengadilan. 

"Kalau di kantor Polisi atau Kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan. Kalau ini kasusnya sudah inkrah atau sudah divonis hakim," pungkasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)

BERITA TERKAIT : 


BERIKUT VIDEONYA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: