Konsumsi Narkoba Selebgram Jessica Forrester Ditangkap Polisi
Reporter:
radi|
Selasa 13-07-2021,16:32 WIB
Radartasik.co, BALI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester. Dia ditangkap bersama seorang manajer tempat hiburan malam berinisial DN alias Denny.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra. “Ditangkap di sebuah villa, yang beralamat di Jalan Mertasari, Kuta Utara, Badung,” kata dia kepada wartawan, Selasa (13/07/2021).
Gede mengatakan, Jessica ditangkap pada 9 Juli 2021. Penangkapan terjadi saat keduanya mengkonsumsi narkoba bersama di sebuah villa yang disewa Jessica sejak Januari 2021. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Pada saat ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas,” jelasnya.
Total barant bukti sabu atau metamfetamin yang diamankan yakni 4,78 gram netto. Dengan rincian 1 klip bening dengan berat 2,95 gram netto, plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 1,05 gram Netto, serbuk putih mengandung metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu alias bong, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, Jessica dan DN dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: