ASTAGAAA.. 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta, Langgar PPKM di Kota Tasik, Ini Rinciannya..

ASTAGAAA.. 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta, Langgar PPKM di Kota Tasik, Ini Rinciannya..

KOTA TASIK - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasik kembali digelar, Kamis (08/07/21) siang.

Dalam sidang kali ini yang digelar dengan tatap muka, Hakim Muhamad Martin Helmi SH MH menjatuhkan vonis kepada 5 pelaku usaha. Totalnya, 5 pelaku usaha itu didenda Rp26 juta.

Sidang Tipiring di Taman Kota ini diawali dengan persidangan PT Bina Kayoe Lestari (BKL), Indihiang. 

Pabrik pengolahan kayu tersebut divonis Rp6 juta atau subsider 4 hari kurungan, karena melanggar kapasitas karyawan yang harusnya 50 persen. 

Pelanggaran BKl ini diketahui Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, Rabu (07/07/21) siang. 

Saat itu Satgas mendapati para karyawan yang masuk kerja di pabrik itu hampir 90 persen. Pengusaha BKL langsung membayar denda ini.

Kemudian cafe di Mangin yang melanggar PPKM Darurat karena buka melebih jam 20.00 WIB. 

Cafe ini kedapatan Satgas melanggar pada Minggu (04/07/21) lalu. Hakim memvonis Rp5 juta subsider 4 hari kurungan.

Lalu, cafe di Kecamatan Tawang pada Selasa (06/07/21) malam kedapatan Satgas buka di atas jam 20.00 WIB. Hakim memvonis Rp5 juta atau subsider kurungan 4 hari.

Selanjutnya, cafe di Kecamatan Cipedes kedapatan Satgas masih buka melebihi jam 20.00 WIB, Senin (05/07/21) malam lalu. 

Hakim memvonis Rp5 juta atau subsider 4 hari. Pengusaha cafe ini bayar langsung denda.

Sedangkan di persidangan terakhir, hakim memvonis pengusaha bakso di Kecamatan Tawang. 

Di lokasi ini pada Rabu (07/07/21) kemarin tim Satgas mendapati pengelola bakso melayani pembeli makan di tempat. Hakim memvonis Rp5 juta atau subsider 4 hari. 

"Sidang Tipiring hari ini adalah untuk 5 pelanggaran PPKM Darurat. Pelanggar ini kedapatan Satgas beberapa hari lalu dan hari kemarin dalam operasi yustisi," ujar Wakil Ketua Satgas Covid, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com.

Kajari Kota Tasik, Fajaruddin menuturkan, denda yang dibayarkan para pelanggar PPKM Darurat ini masuk ke kas negara. Pihaknya dalam hal ini hanya menindaklanjuti putusan hakim.

"Jadi kami melakukan eksekusi sesuai perintah hakim. Jadi ketika hakim sudah memvonis terdakwa, kita tawarkan mau membayar denda atau subsider. Tapi tadi pengusaha yang divonis mau membayar denda," tambahnya.

Sementara itu salah seorang pengusaha cafe yang divonis hakim harus membayar denda Rp5 juta, Alvan (27) menandaskan, dirinya menerima dengan lapang dada putusan vonis ini.

"Ya ini harus jadi cambuk juga bagi pelaku usaha yang lain. Kita harus tetap semangat berusaha. Tapi ya saya paham ini aturan dan petugas bekerja berdasarkan aturan," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Baca juga : 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: