Segini Dendanya Jika Tak Pakai Masker di Pangandaran
Reporter:
andriansyah|
Kamis 08-07-2021,12:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan aturan denda bagi pelanggar prokes PPKM Darurat.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan pelanggar yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 20 ribu. “Kemudian jika melanggar lagi dan seterusnya sebesar Rp 50 ribu,” ucapnya Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, denda akan diberikan kepada pelanggar setiap operasi yustisi dilakukan. “Saat ini Satpol PP belum memberikan sanksi denda, baru diberikan edukasi saja,” jelasnya.
Kata dia, uang yang didapat dari itu akan masuk ke kas daerah. “Leading sector-nya ada di Satpol PP Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pangandaran Wahyu Mahdi Nugraha mengatakan belum ada pelanggar yang didenda selama PPKM Darurat.
“Baru sebatas edukasi. Sebenarnya penerapan denda di Kabupaten Pangandaran sudah dilaksanakan sebelum adanya PPKM Darurat,” terangnya.
Kata dia, dari sekitar Maret setiap kali operasi yustisi terkait prokes, pelanggar sudah dikenakan denda. “Jadi secara tidak langsung kita sudah menerapkan denda terkait prokes, jauh sebelum ada PPKM,” katanya. Namun ia tidak menyebutkan berapa jumlah yang diperoleh dari denda yustisi itu.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: