Di Pangandaran, Sanksi Denda & Kurungan Pelanggar PPKM Berlaku Minggu Depan

Di Pangandaran, Sanksi Denda & Kurungan Pelanggar PPKM Berlaku Minggu Depan

radartasik.com, PANGANDARAN - Para pelanggar Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Pangandaran akan dikenakan sanksi Tindak Pudana Ringan (Tipiring).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, bahwa aturan tersebut sedang digodok antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Kajari, Kapolres dan Dandim 0613 Ciamis.

"Kita akan segera berlakukan Tipiring," ungkapnya kepada Radar Rabu (07/07/21).

Kata dia aturan Tipiring ini akan diberlakukan kemungkinan pada minggu depan.

"Kita akan menegakan aturan Mendagri, ya insya Allah kita laksanakan minggu depan," ujarnya.

Menurutnya aturan Tipiring ini bisa berupa denda ataupun sanksi kurungan.

"Ya kita lihat nanti, hasil pembahasanya seperti apa," jelasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, setiap kali ada yustisi pihaknya telah menerapkan aturan denda.

"Iya baru diterapkan denda Rp20 ribu, sementara selama PPKM darurat belum ada denda baru sebatas edukasi," katanya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: