Soal Isu Pengondisian Pimpinan Baznas Kota Tasik, Begini Kata Panitia Seleksi..

Soal Isu Pengondisian Pimpinan Baznas Kota Tasik, Begini Kata Panitia Seleksi..

CIHIDEUNG - Menyusul isu pengondisian berkaitan proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya. Tim panitia seleksi (pansel) menegaskan tahapan demi tahapan dan prosedur pelaksanaan seleksi sudah normatif. 

Tidak ada indikasi pengondisian dalam pelaksanaan, lantaran semua keputusan yang disodorkan daerah ditentukan Baznas Pusat. 

Kesekretariatan Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Asep Dian mengutarakan tugas tim kesekretariatan sejatinya sudah tuntas, setelah melimpahkan sepuluh kandidat hasil penjaringan ke Baznas Pusat.

Turunnya lima nama yang pada 1 Juli 2021 dalam Surat Keputusan (SK)-nya ditandatangani Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf merupakan hasil penilaian dan kurasi dari pusat.

“Kami di daerah hanya mengusulkan, siapa pun hasilnya tergantung penilaian dari Baznas RI, Plt wali kota hanya menindaklanjuti hasil dari seleksi yang dilakukan pusat,” katanya kepada Radar, Selasa (06/07/21).

Dia menjelaskan, kala berkas para kandidat diserahkan ke pusat, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kurun waktu 20 hari, pusat melakukan sidang pleno, verifikasi adiminstrasi dan faktual, termasuk wawancara para kandidat. 

Setelah hal tersebut selesai, lima nama yang dinyatakan lolos, menjadi bahan pertimbangan wali kota dan Kementerian Agama. 

”Jadi dipertimbangkan misal lima kandidat itu seperti apa, dari sisi kepegawaian negerinya, misalnya. Maka yang muncul lima nama itu pun hasil pertimbangan Pak Plt Wali dengan Kemenag, tetapi tetap prosedur yang ditempuh penetapannya dari pusat dalam menentukan lima nama tersebut,” papar Asep. 

Pihaknya pun belum mempublikasi secara resmi dalam mengumumkan hasil penilaian Baznas RI itu. 

Mengingat, proses penerbitan SK akan terjadi dua kali, ketika pemilihan ketua dan jajaran wakilnya sudah ditetapkan setelah musyawarah yang disaksikan Wali Kota Tasikmalaya serta Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan formatur pimpinan periode baru. 

“Nah, kalau diperjalanan, misalnya dari lima orang itu ada yang undur satu orang dengan alasan tertentu, itu harus seleksi lagi, diusulkan dua nama dari sepuluh besar kemarin. Begitu pun jika ada dua orang, kita usulkan empat nama untuk diseleksi lagi pusat. Tentunya akan ada jeda waktu lagi,” ujarnya.

Asep menjelaskan apabila dari lima kandidat tersebut tidak ada perubahan, tahapan selanjutnya yakni menentukan struktur pimpinan mulai dari ketua, wakil ketua satu sampai dengan wakil ketua empat. Melalui musyawarah yang dipimpin Asisten Daerah (Asda) Kota Tasikmalaya disaksikan Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya.


“Setelah terpilih susunan pimpinan baru, dituangkan dalam bentuk draft pemilihan dan berita acara, kemudian ditetapkan melalui SK dari wali kota. Baru setelah itu dilangsungkan pelantikan,” jelas Asep. 

Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan proses pemilihan ketua dari lima kandidat yang lolos seleksi. Melihat kondisi bale kota masih dalam keadaan pelayanan terbatas, karena sedang menjalankan PPKM Darurat. Ditambah Plt wali kota tengah dirawat di RSUD dr Soekardjo. 

“Semoga segera membaik semua pihak, kami tidak bisa memastikan pelaksanaan pemilihan ketua dan wakilnya kapan,” ucap dia. 

Terpisah, Direktur Kajian Masyarakat Tasikmalaya, Imam Farid Muslim merespons kontroversi pemilihan pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, sampai tersebar adanya isu pengondisian merupakan hal wajar. 

Menurutnya, sebagai masyarakat patut mengetahui bersama hasil yang sesungguhnya daripada proses seleksi yang sudah dilaksanakan oleh pansel. 

”Dalam prosesnya, kita mengetahui ada tiga tahap seleksi. Dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara yang dipimpin oleh ketua pansel," tuturnya. 

Untuk menjaga integritas dan independensi pansel di pemilihan, kata dia, seharusnya pansel tidak keberatan untuk menunjukkan laporan hasil seleksi kemarin kepada masyarakat, toh pansel bekerja juga dibiayai oleh masyarakat melalui APBD sesuai dengan mandat Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2019 Bab IV pasal 25. 

Ia menilai tidak layak seorang pansel mengeluarkan pernyataan "kebetulan" di muka umum. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam bekerja. 

”Apa gunanya ada pansel kalau kriteria yang termaktub dalam Perbaznas tidak dijadikan standar acuan dalam meminimalisir kesalahan dalam memilihan pengurus Baznas," kata mantan aktivis PMII tersebut.

Menurut dia, tanda tangan Plt wali kota yang katanya bisa dipertanggung jawabkan, ada baiknya segara dikonfirmasi juga ke pihak bersangkutan. 

Ia heran semudah itu bertemu dan meminta paraf pimpinan daerah yang sedang isolasi mandiri. 

”Perlu diperhatikan juga siapa orang yang bertemu Pak Plt wali kota saat itu, ada kemungkinan tertular dan menularkan kepada orang lain. Ini jelas berbahaya," selorohnya.

Dia mengulas ketika saat ini semua pihak sedang berjuang mati-matian melawan Covid-19, adanya pertemuan pejabat (pansel dan Plt wali kota) yang notabene terkonfirmasi sedang terkena covid-19 menjadi buah simalaka bagi pemerintah yang gembar-gembor melakukan PPKM. 

”Ini contoh yang sangat tidak terpuji, jangan salahkan masyarakat yang tidak taat protokol disaat pemerintahnya juga hari ini seenaknya," tegas Imam. (igi)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: