PPKM Darurat Diperketat, 160 Toko di HZ-Cihideung Tutup Lebih Cepat

PPKM Darurat Diperketat, 160 Toko di HZ-Cihideung Tutup Lebih Cepat

KOTA TASIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya hari keempat selain diwarnai sidang tindak pidana ringan (Tipiring), juga pertokoan di HZ Mustofa-Cihideung terpaksa tutup lebih awal, dari waktu yang ditentukan. Sejak Selasa (06/07/21) siang, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kota Tasik menutup paksa pertokoan-pertokoan yang buka sejak pagi hari karena masuk kategori non esensial. Pantauan radartasik.com di lokasi, hanya toko makanan, apotik dan yang masuk kategori esensial yang tetap buka melayani masyarakat. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengetatan ini dilakukan karena sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Maka, pengetatan penyekatan pun diberlakukan 3 ring. "Pertama jalur utama di pusat pertokoan HZ, lalu jalur perbatasan kota-kabupaten, dan ruas jalan seputaran Kota Tasik menuju pusat pertokoan," ujar Doni kepada radartasik.com, Selasa sore. "Hari ini kita lakukan penyekatan dengan lebih ketat lagi. Karena kita lihat masih banyak aktivitas masyarakat dari luar Kota Tasik ya dari Ciamis dan Banjar menuju ke kita," sambungnya. Dia pun mengakui, tadi di perbatasan mulai ada beberapa kendaraan yang dipaksa putarbalik karena yang bisa masuk ke wilayah Kota Tasik adalah angkutan yang membawa angkutan kategori esensial. "Jadi kita imbau bagi masyarakat yang tidak masuk sektor esensial maupun kritikal agar tak melakukan aktivitas," terangnya. Hari ini, tambah dia, Satgas juga selain pengetatan serta penyekatan, juga melakukan operasi yustisi dengan sidang on the spot di Taman Kota pada hari Selasa dan Kamis. "Jadi bagi masyarakat yang melanggar ini atau pengusaha yang melanggar kita berikan tindakan tegas dengan persidangan langsung. Sehingga memberikan efek jera," tambahnya. Jelas Doni, 160 toko di HZ-Cihideung sementara waktu ketika PPKM Darurat berlaku dilarang buka. Tadi sudah diberikan imbauan termasuk dengan Disperindagsar juga sudah memberikan imbauan kepada pengusaha toko. "Mulai hari ini 160 toko diimbau tutup hingga PPKM Darurat usai. Nanti akan kita cek lagi jika sudah disosialisasikan masih melanggar dengan buka, maka kita akan lakukan tindakan tegas yustisi," jelasnya. Jajang, salah seorang pelaku usaha pakaian yang tokonya harus tutup karena kebijakan ini, mengakui siap mentaati aturan PPKM Darurat. "Ya saya selaku pihak pengelola pengusaha siap mengikuti aturan. Cuman yang pastinya, kita juga perlu mengantisipasi operasional. Ya kita bisa ikut juga asal semuanya kompak, jangan sampai hanya sebagian toko saja. Kita siap mengikuti prosedur," tuturnya. Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi PPKM Darurat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (work from office/ WFO). Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan. Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Selama penerapan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: