Langgar Jam Malam, Pemilik Toko Didenda Rp249 Ribu dan Bayar Persidangan Rp1.000

Langgar Jam Malam, Pemilik Toko Didenda Rp249 Ribu dan Bayar Persidangan Rp1.000

radartasik.com, BANJAR - Enam warga Kota Banjar yang kedapatan Satgas melanggar PPKM Darurat, jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-alun Kota Banjar, Selasa (06/07/21).

Keenam warga tersebut kedapatan Satgas Covid-19, diduga melanggar aturan PPKM Darurat, saat razia atau patroli rutin, Senin (05/07/21) malam.

Mereka tak mengindahkan aturan PPKM Darurat, lantaran jam operasional toko melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 20.00 dan ada yang tidak memakai masker. 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Petrus Nico Kristian SH dari Pengadilan Negeri Banjar. Melibatkan Kejaksaan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Banjar danSatpol PP. 

"Ya ini sidang perdana Tipiring di tempat ini sesuai Perda provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan dari Perda provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. 

Jika melanggar ketentuan tersebut pelanggar dapat dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp 50 juta. 

"Namun dalam penerapan sanksinya tergantung hakim yang memutuskan. Dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan serta keterangan dari saksi," ucapnya. 

Lanjut dia, sidang ini tidak hanya dilakukan di Alun-alun Kota Banjar saja, tapi on the road dan mobile. Tergantung permintaan dan kebutuhan dari tim penyidik. 

Kajari Kota Banjar Ade Hermawan SH MH menambahkan ada dua denda yang diberlakukan dalam sidang Tipiring di tempat ini. Yakni denda administratif dan pidana denda karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. 

"Denda yang dibayarkan oleh pelanggar akan masuk ke kas negara untuk pidana denda. Sedangkan denda administratif masuk ke kas daerah," jelasnya. 

Selain itu, pihaknya pun menyiapkan mobil tahanan jika ada pelanggar yang tidak mampu membayar denda sesuai putusan hakim. 

Salah seorang pelanggar, Sinta mengaku menyesal telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat karena toko masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan. 

"Saya dijatuhi denda oleh hakim sebesar Rp249 ribu dan membayar biaya persidangan seribu rupiah," ujarnya.

Hakim sidang Petrus Nico Kristian SH menjatuhi denda kepada 5 pelanggar tersebut sama senilai Rp 249 ribu plus bayar biaya persidangan Rp 1.000. Dan satu pelanggar sebesar Rp 149 ribu dan Rp 1000. 

(anto sugiarto / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: