Nekat Layani Makan di Tempat, Aparat Angkut Kursi Warung

Nekat Layani Makan di Tempat, Aparat Angkut Kursi Warung

Radartasik.com, KUDUS - Langkah tegas diambil petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP Kudus kepada rumah makan yang nekat melayani konsumen makan di tempat selama masa penerapan PPKM Darurat. Petugas pun langsung mengangkut meja dan kursi pedagang yang nekat tersebut. Salah satunya Warung Sate P.Yadi di jalan lingkar Utara Desa Panjang, Bae Kabupaten KMudus.

Kapolsek Bae AKP Ngatmin menyebut tindakan itu sebagai shock terapi kepada para pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Yang mengharuskan pedagang hanya melayani take away dan tak boleh melayani makan di tempat.


Sejak dimulai penerapan PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan patroli. Dan menertibkan beberapa pedagang yang dianggap tidak mematuhi aturan itu. Pihaknya beroperasi di 50 titik yang ada di Kecamatan Bae.


“Hasilnya ada empat pedagang yang kami tertibkan. Karena sebagian buka melebihi pukul 20.00. Selain itu juga masih ada yang melayani di tempat,” imbuhnya seperti dikutip Radar Kudus, Selasa (06/07/2021).


Warung sate P. Yadi di Jalan Lingkar Utara Desa Panjang, Bae ini dilakukan penertiban Minggu (04/07/2021) pukul 10.00. Dalam penertiban itu tiga kursi diangkut, termasuk satu tampah daging.


Diangkutnya beberapa barang itu karena saat patroli di warung tersebut, empat pegawai di warung itu tak membawa KTP saat dimintai identitas. Sementara terkait ikut diangkutnya bahan baku berupa daging, sudah dikembalikan.


“Petugas kami di lapangan sempat emosi saat salah satu pegawai bernada tinggi. Sehingga ikut dimuat. Namun sudah dikembalikan. Dan kami meminta maaf,” jelasnya. (jpg)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: