Sang Istri Bersama Selingkuhannya Sudah Lama Rancang Habisi Suami

Sang Istri Bersama Selingkuhannya Sudah Lama Rancang Habisi Suami

Radartasik.com, JAYAPURA — Sedikit demi sedikit fakta baru kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas, Nasruddin alias Acik (44) mulai terungkap. Kali ini justru istri korban, Virgita Legina Hellu (VLH), yang membuat pengakuan mengejutkan.

Perempuan cantik itu mengakui sudah berulangkali merencanakan pembunuhan terhadap sang suami. Virgita dan selingkuhannya MM ternyata sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari lalu.


Setelah berulangkali direncanakan, pembunuhan itu akhirnya berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, Senin (28/6) malam, sekitar pukul 21.30 WIT.


“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu. Rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (05/07/2021).


MM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita selingkuh sejak awal 2021. Hubungan gelap yang terjalin antara keduanya membuat mereka merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin.


Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan suaminya, Nasruddin dirampok. Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM melakukan pertemuan terlebih dahulu di salah satu mal.


Virgita kemudian pulang ke rumahnya bersama suaminya, Nasruddin. Saat dalam perjalanan pulang, MM mencegat mobil yang dikemudikan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin malam (28/06/2021).


MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga tewas. MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan sang suami baru saja dirampok, yang berujung pada kematian Nasruddin.


“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.


Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas. (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: