Segini Denda Bagi Para Pelanggar PPKM di Kota Banjar

Segini Denda Bagi Para Pelanggar PPKM di Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 akan memberikan denda administrasi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat.


Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih sudah melakukan sosialisasi denda tersebut saat woro-woro di sejumlah jalan protokol di Kota Banjar, Senin (5/7/2021). “Mulai besok (hari ini, Red) siapa sja yang terjaring razia PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi berupa denda mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” kata ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar ini.

Dalam woro-woro, wali kota juga menyampaikan kondisi kasus Covid-19 di Kota Banjar. Kian hari korban terus berjatuhan, rumah sakit penuh serta orang terpapar terus bertambah.

“Kebijakan ini (denda) demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh terharap aturan. Aturan juga dikeluarkan untuk kebaikan bersama supaya virus corona ini cepat berlalu,” katanya.

Sejumlah sanksi pada masa PPKM Darurat tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 31 tahun 2021. Penerapan sanksi administratif akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara penerapannya akan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian serta unsur lain yang dibutuhkan. “Ini hasil musyawarah Forkopimda dalam upaya menekan, menurunkan dan mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin massif. Kami berharap warga bisa lebih taat terhadap protokol kesehatan,” ucap Kasatpol PP Kota Banjar Edi Nurjaman.

Sanksi mulai Rp 100 ribu bagi orang yang terkena razia dan tidak menggunakan masker. Kemudian denda paling banyak Rp 1 juta bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan PPKM Darurat.

“Denda 1 juta rupiah ini berlaku pemilik usaha yang melanggar aturan PPKM darurat yakni beroperasi melebihi jam delapan malam. Selain sanksi denda, pencabutan izin usaha juga bisa terapkan,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: