DPRD Kabupaten Tasik Berlakukan WFH

DPRD Kabupaten Tasik Berlakukan WFH

DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Work From Home (WFH). Keputusan WFH tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan Selasa 29 Juni 2021.


Pelaksanaan WFH mulai dilaksanakan DPRD sejak Rabu (30/6/2021) sampai dengan Selasa (13/7/ 2021). Sesuai pengumuman surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172/1964-DPRD/2021, perihal pelaksanaan WFH.

     
       Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat badan musyawarah (Banmus)
       membahas pelaksanaan Work From Home (WFH) di Ruang Serba Guna.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, WFH tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan situasi saat ini terkait perkembangan atau penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian, lanjut dia, pertimbangan semakin meningA­katnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19, maka dalam rangka pengendalian penyebarannya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan bekerja dari rumah atau Work From Home mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2021.

       

Sehubungan dengan hal tersebut, ungkap dia, dimohon agar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tetap melaksanakan tugasnya dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi secara daring atau melalui Zoom Meeting.

“Dalam rangka koordinasi untuk setiap pelaksanaan tugas. Selanjutnya untuk penerimaan tamu kunjungan maupun audiensi sementara tidak dilaksanakan sampai dengan waktu yang telah ditetapkan,” paparnya.

       

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan, dari hasil rapat Banmus keluar pengumuman berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172/1964-DPRD/2021, perihal pelaksanaan WFH.

Dalam menindaklanjuti perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya yang mengalami peningkatan, juga mengikuti himbauan dan keputusan pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

       

“Ketika kita mengabaikan himbauan berupa instruksi dari pemerintah pusat, apalagi kasus penyebaran Covid-19 ini sudah cukup tinggi, kita seperti memberikan contoh tidak baik untuk masyarakat,” ungkap Ami.

Menurut dia, di satu sisi DPRD ingin memberikan contoh kepada masyarakat, untuk mengikuti anjuran dan himbauan dari pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).

       

Apalagi instansi-instansi lain pun, kata dia, disarankan untuk WFH maka DPRD pun sama mengambil langkah tersebut. Walaupun diakui masih banyak tugas dan agenda seperti pembahasan Ranperda yang belum diselesaikan.

Selama WFH ini, koordinasi tetap dilaksanakan.

“Semua diharapkan mematuhi dan mengikuti himbauan pemerintah. Menjaga protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: